Jakarta, 8 Februari 2025 – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi dengan Pemerintah Inggris mengenai rencana pemulangan Reynhard Sinaga. Pemerkosa berantai yang dihukum 30 tahun penjara di Inggris. Sinaga, seorang warga negara Indonesia, telah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap puluhan pria muda di Inggris, dan kini kasusnya telah menjadi perhatian publik internasional. Meski demikian, Kemenlu menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang di Inggris apabila ada perkembangan lebih lanjut.
Sinaga Dijatuhi Hukuman Berat di Inggris
Reynhard Sinaga, pria kelahiran Indonesia yang tinggal di Inggris, terlibat dalam serangkaian pemerkosaan yang sangat mengerikan yang dilakukan antara 2015 hingga 2017. Sinaga, yang merupakan seorang mahasiswa di Universitas Manchester, dijatuhi hukuman penjara 30 tahun pada Januari 2020 setelah terbukti memperkosa lebih dari 48 pria muda. Tindakannya yang kejam ini memicu protes besar-besaran di masyarakat, baik di Inggris maupun di Indonesia, dan menjadi salah satu kasus pemerkosaan berantai terbesar yang pernah ada di Inggris.
Selama persidangan, terungkap bahwa Sinaga merekam video saat melakukan pemerkosaan terhadap para korban yang kebanyakan adalah pria muda yang tidak sadar. Selain pemerkosaan, Sinaga juga dijerat dengan sejumlah tuduhan penyerangan seksual dan pemerasan. Kejadian ini semakin memperburuk citra Sinaga, yang berasal dari Indonesia, sebagai pelaku kejahatan seksual yang sangat serius di luar negeri.
Reaksi Kemenlu Indonesia Terkait Kasus Sinaga
Terkait dengan kasus ini, pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) menyatakan bahwa meskipun kasus Sinaga mendapat perhatian internasional. Hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi mengenai kemungkinan pemulangan Sinaga ke Indonesia. Jurubicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, dalam keterangannya pada 8 Februari 2025 menegaskan bahwa. “Pemerintah Indonesia belum menerima permintaan resmi atau komunikasi formal dari Pemerintah Inggris terkait dengan pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia. Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan selalu siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Pernyataan ini datang setelah beredarnya berbagai spekulasi terkait kemungkinan pemulangan Sinaga ke Indonesia setelah menjalani hukuman di Inggris. Beberapa pihak mengajukan argumen bahwa, meskipun Sinaga telah dihukum di Inggris, proses pemulangan dan eksekusi hukum di Indonesia bisa saja berbeda karena status kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya.
Potensi Permintaan Pemulangan dari Inggris
Sebagian kalangan menduga bahwa pemulangan Sinaga ke Indonesia mungkin terjadi jika pihak berwenang Inggris merasa bahwa sudah cukup masa hukuman yang dijalani oleh Sinaga. Jika terjadi kesepakatan bilateral antara kedua negara terkait penuntutan lebih lanjut di Indonesia. Namun, Kemenlu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait hal ini. Meski pemerintah Indonesia siap menjalin komunikasi dengan pihak berwenang Inggris jika ada perkembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian Indonesia, melalui Divisi Hubungan Internasional, menyatakan bahwa mereka akan siap mendalami kasus ini. Lebih lanjut jika ada permintaan dari otoritas Inggris untuk memindahkan Sinaga ke Indonesia setelah menjalani masa hukumannya di luar negeri. “Kami akan mengikuti proses hukum internasional yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait di Inggris,” ujar Irjen. Pol. Asep Syarifudin, Direktur Hubungan Internasional Polri.
Keprihatinan Masyarakat Indonesia terhadap Kasus Ini
Kasus Reynhard Sinaga telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak yang terkejut dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan warga negara Indonesia. Beberapa pihak meminta agar Pemerintah Indonesia menanggapi dengan serius dan memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya dibiarkan begitu saja. Melainkan juga menjadi pelajaran bagi warga negara Indonesia lainnya yang berada di luar negeri.
Proses Hukum yang Akan Ditempuh
Meski belum ada pembicaraan resmi mengenai pemulangan Sinaga, Kemenlu Indonesia menegaskan bahwa semua proses hukum yang terkait dengan kasus ini tetap akan dipantau dengan seksama. Jika ada permintaan dari pihak Inggris untuk memulangkan Sinaga. Indonesia akan meninjau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk apakah ada prosedur yang memungkinkan kasus tersebut diteruskan ke Indonesia untuk penuntutan lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah ahli hukum mengatakan bahwa meskipun Sinaga bisa saja dipulangkan setelah menjalani hukuman di Inggris. Keputusan tersebut akan sangat bergantung pada kesepakatan antara kedua negara. “Penting untuk memastikan bahwa semua langkah hukum diambil sesuai dengan prinsip hukum internasional yang berlaku. Termasuk jika ada kemungkinan untuk mengajukan proses hukum di Indonesia,” ujar Prof. Hamzah, seorang pakar hukum internasional.